Pemberian Modal Tak Bisa Sembarangan

JAKARTA – KORAN SINDO - Penyertaan modal pemerintah (PMP) ke enam badan usaha milik daerah (BUMD) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2016 dicoret Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Total PMP enam BUMD sekitar Rp5 triliun dan tidak mungkin dialokasikan pada kegiatan lain. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengatakan, sejak dibahas dalam Banggar pihaknya sudah sering kali menanyakan soal PMP ini.

Pada akhirnya Banggar sepakat tidak membahas apabila tujuh BUMD yang mengajukan proposal permintaan PMP tidak menyertakan kajian analisis independen seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 53/2014. Sebelum diparipurnakan, Banggar kembali menanyakan mengenai PMP.

Sayangnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budihartono hanya menyertakan satu kajian analisis independen PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Sementara, kajian analisis independen BUMD lainnya hanya dinyatakan sudah ada tetapi tidak ditunjukkan ke Banggar.

”Dalam pemberian PMP syarat utamanya harus ada kajian analisis independen terhadap bisnisnya. Kalau itu ada, induk perda yang diminta Kemendagri pasti dilampirkan. Dengan sisa waktu, tidak mungkin kegiatan BUMD dengan total hampir Rp5 triliun dialokasikan ke perangkat daerah,” katanya saat menghadiri deklarasi Gerakan Kebersihan dan Keindahan Kali Sentiong sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Lingkungan, di Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.

Anggota Banggar ini menuturkan, selama ini dalam pembahasan memang tidak pernah ada kajian analisis independen yang menjadi syarat pemberian PMP terhadap BUMD. Akibatnya, keuntungan BUMD yang diberikan saham berupa PMP tidak pernah terpublikasi. Terlebih, BUMD itu kerap menjadi ajang pembajakan anggaran lantaran pengawasannya hanya ada di kepala daerah.

Pria yang masuk bursa pencalonan Gubernur DKI Jakarta 2017 oleh Partai Gerindra ini pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta segera membahas APBD hasil evaluasi Kemendagri dengan melampirkan hasil kajian analisis independen terhadap bisnisnya ke dalam Banggar. Untuk melampirkan induk peraturan daerah (Perda) yang diminta Kemendagri agar PMP disetujui, harus terlebih dahulu ada kajian analisis independen bisnisnya.

”Ini harus dipertahankan, tidak mungkin dialokasikan ke kegiatan perangkat daerah lain. Butuh waktu cukup lama lagi. Kalau tidak, masyarakat akan kembali rugi. Banyak kegiatan pembangunan di dalam enam BUMD yang dievaluasi oleh Kemendagri,” ujarnya.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, sebenarnya sudah tiga tahun belakangan ini BUMD selalu mendapat PMP untuk mendongkrak penyerapan APBD dari Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia pun menganggap, penyertaan modal itu kurang sehat. Nirwono menyampaikan, APBD merupakan belanja langsung yang fokusnya bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi kewenangan perangkat daerah.

Sementara, BUMD merupakan perusahaan yang harus memberikan keuntungan. ”BUMD itu harusnya mengembangkan usaha dengan mencari modal utama sendiri, bukan menggantungkan diri dari APBD,” tegasnya. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati belum bisa berkomentar lebih jauh terhadap PMP yang dicoret Kemendagri.

Dia belum melihat dokumen APBD hasil evaluasi Kemendagri tersebut. ”APBD hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima Kamis (7/1). Ada 156 halaman yang dicoret. Saat ini lagi disisir bidang-bidang kami. Kan ada yang bersifat saran, apresiasi, koreksi. Nah, biar mudah disisir dahulu oleh bidang-bidang kami,” jelas Tuty.

Sekda DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pihaknya akan mempertahankan PMP enam BUMD yang dicoret Kemendagri. Alasannya, dua syarat yang menjadi evaluasi BUMD sudah dilengkapi. ”PMP itu evaluasinya tidak boleh diberikan apabila tidak ada kajian analisis independen bisnis dan induk perda. Itu kan ada semua. Nanti akan dijelaskan kepada Kemendagri,” ujarnya.

Berbeda dengan Saefullah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, akan mencari cara lain untuk pendanaan BUMD, salah satunya meminjam uang dari bank. Ahok menegaskan, penghapusan PMP tidak akan memengaruhi pembangunan, seperti LRT, pasar rakyat, dan sebagainya.

”Tenang saja, kita bisa pinjam bank. Kemarin saya juga ketemu Direktur Utama BEI (Bursa Efek Indonesia) Pak Tito (Tito Sulistio). Kita harus pikirkan pembangunan yang bersifat infrastruktur. Orang Jakarta mau beli saham apa tidak kalau ke depan pasti menguntungkan,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kurang jeli dalam memberikan PMP. Dia berharap, dengan penghapusan PMP ini, Pemprov DKI Jakarta bisa mengevaluasi bahwa pemberian bantuan ke BUMD itu tidak bisa sembarangan.

Sesuai UU No 23/2014, Peraturan Pemerintah No 58/ 2005, dan Permendagri No 54/2014, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan analisis investasi untuk mengucurkan sejumlah anggaran ke BUMD. ”PMP ini kan menggunakan uang rakyat. Kami harap DKI sadar agar jangan sembarangan menggelontorkan uang anggaran,” tegasnya.

bima setiyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *